Kamis, 30 April 2015

kalimat homonim,homofon,homograf,polisemi



kalimat homonim,homofon,homograf,polisemi
Homonim
 berasal dari kata homo berarti sama dan nym berarti nama. Berarti homonim adalah kata yang penamaan dan pengucapannya sama tetapi artinya berbeda.
 Saya sudah bisa menyetir mobil
Tetanggaku terkena bisa ular yang mematikan
Ada Orang beruang sedang belanja.
Besok senin akan diadakan Rapat OSIS
sudah 10 kali yang dilewatinya.
 Homofon
terdiri atas kata homo yang berarti sama dan foni (phone) berarti bunyi atau suara. Berarti homofon adalah kata yang diucapkan sama tetapi berbeda dari segi maksud dan juga tulisan.
Perkataan-perkataan yang homofon mungkin dieja dengan serupa atau berbeda, contoh :
 bang Toyib sedang lewat di depan bank
Rapat yang akan diadakan besok pagi sangatlah rapat waktunya
Massa benda tidak sama dengan masa waktu
Kali ini saya akan melakukannya buat yang kesepuluh kali nya
kutu buku itu ternya memelihara kutu

 Homograf terdiri atas kata homo berarti sama dan graf (graph) berarti tulisan. Jadi homograf adalah kata yg sama ejaannya dengan kata lain, tetapi berbeda lafal dan maknanya. Contoh homograf antara lain adalah :
 -besok pagi saya akan apel pagi.
saya akan ke rumah tini sambil membawa apel.
- menjaga / memelihara (kambing itu saya bela sejak kecil lagi)
tuntut / membalas balik ( Maruah keluarga akan saya bela demi membersih kembali nama
keluarga yang tercemar kerana saya memang tidak bersalah)
- kemarin adik bermain sepak bola
pipi saya disepak sama bapak
- besok sekeluarga saya akan masak rendang
pohon depan rumahku rendang sekali
- kemarahanku semakin reda setelah dia kembali pulang
saya telah reda dengan segala yang terjadi

 Polisemi adalah suatu kata yang mempunyai makna lebih dari satu. Contoh:
 - Saya masih punya hubungan darah dengan keluarga Bu Rani.
Tubuhnya berlumuran darah setelah kepalanya terbentur tiang listrik.
- saya masih memeluk dia setelah 5 detik
saya memeluk agama islam
-kuda saya berlari dengan kencangnya.
kuda - kuda yang dilakukan oleh orang itu sangatlah sempurna
-semua mata tertuju pada laptop Anis
mata pisau ini sangatlah tajam
-saya sudah membulatkan tekad untuk membolos besok
kue ini cara membulatkannya dengan memutarnya menggunakan tangan

 ~homonim, penulisan dan pengucapan yang sama namun berbeda arti. contoh:
> malang (kota) dan malang (nasib)
> bisa (mampu) dan bisa (racun)
> dara (merpati) dan dara (wanita)
> amplop (untuk kirim surat) dan amplop (uang pelicin)
> seri (gigi) dan seri (sama/imbang)
> bagi (untuk) dan bagi (pecah)
~homofon, sama pengucapan namun berbeda penulisan dan arti, contoh:
> bank (lembaga keuangan) dan bang (kakak laki-laki)
> tank (kendaraan tempur) dan tang (perkakas)
> masa (waktu) dan massa (masyarakat)
> sah (resmi) dan syah (gelar)
> rock (aliran musik) dan rok (pakaian)
~homograf, sama secara tertulis namun beda pengucapan dan arti. contoh:
> serang (kota) dan serang (parang)
> memerah dan memerah (menjadi merah)
> apel (upacara) dan apel (buah)
> per (satuan) dan per (benda)
> semi (musim) dan semi (menuju)
> tahu (makanan) dan tahu (mengetahui)
~polisemi, penulisan dan pengucapan sama dan artinyapun banyak (berbeda) contoh:
> kepala : pemimpin, anggota tubuh, individu, bagian teratas dsb.
> mata : mata-mata, mata (anggota tubuh), dsb
> darah : hubungan kekerabatan, jaringan tubuh dsb
> tangan : tangan kanan (orang penting), anggota tubuh dsb
> ekor : satuan jumlah hewan, pengikut, penyebab dsb

Selasa, 28 April 2015

Hukum Perjanjian


Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
1. Standar kontrak 
  •  adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan) .
  •   perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
 Jenis-jenis kontrak standar :
 
1. Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.       kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga
2. Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.       kontrak standar menyatu;
b.      kontrak standar terpisah.
3. Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.       kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
                  b.  kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
 
2. Macam - Macam Perjanjian 
 
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan
 
3. Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
 
 
 4. Saat Lahirnya Perjanjian

     Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
 Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
 
 
5. Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
 
      Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
 

Jumat, 03 April 2015

Ucapan dan Ejaan




BAB III
UCAPAN DAN EJAAN


A.     Ucapan


Bahasa Indonesia bagi sebagian besar penuturnya adalah bahasa kedua. Para penutur yang berbahasa Indonesia, bahasa Indonesia mereka terpengaruh oleh bahasa daerah yang telah mereka kuasai sebelumnya. Pengaruh itu dapat berkenaan dengan semua aspek ketatabahasaan. Pengaruh yang sangat jelas ialah dalam bidang ucapan. Pengaruh dalam ucapan itu sulit dihindarkan dan menjadi ciri yang membedakan ucapan penutur bahasa Indonesia dari daerah satu dengan daerah yang lain. Sering dengan mudah kita dapat menentukan daerah asal seorang penutur berdasarkan ucapan bahasa Indonesianya.

B.     Ejaan

1. Pengantar
Ejaan penting sekali artinya dalam kaitannya dengan penggunaan bahasa Indonesia produktif tulis. Dalam tulis-menulis orang tidak hanya dituntut untuk dapat menyusun kalimat dengan baik, memilih kata yang tepat, melainkan juga mengeja kata-kata dan kalimat tersebut sesuai dengan ejaan yang berlaku

 Sebelum, EYD diumumkan, dalam tulis menulis dipergunakan Ejaan Soewandi atau ejaan Republik. Ejaan tersebut diumumkan berlakunya terhitung mulai 19 maret 1947. sebelum ejaan Soewandi berlaku Ejaan Van Ophuysen yang ketentuannya dimuat dalam Kitab Logat Melajoe yang disusun dengan bantuan Engku Nawawi Gelar Soetan Ma’Mur dan Muhammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tahun 1901, sebelum ejaan Van Ophuysen berlaku dalam tulis menulis dalam bahasa Melayu, digunakan huruf Jawi atau Arab Melayu dan juga dengan huruf Latin dengan ejaan yang tidak teratur.
2. Penulisan Huruf

a. Penulisan Huruf Kapital
Sudah kita ketahui bahwa huruf kapital digunakan untuk mengawali kalimat yang baru. Di samping itu huruf kapital juga digunakan sebagai huruf awal pada nama diri. Ucapan langsung juga diawali dengan huruf kapital.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama yang berhubungan dengan nama Tuhan dan Kitab suci. Untuk Tuhan kata gantinya pun ditulis dengan huruf kapital.
Contoh        : Semoga Engkau Mengampuni segala kesalahan hamba Mu
                         Adhi suka bermain bola.
Dalam kaitanya dengan nama diri, gelar kehormatan, keturunan, atau kagamaan, juga ditulis dengan huruf kapital.
Contoh        : Nabi Muhammad
 Tentu saja terpisah dari nama diri, dalam pengertian umum, huruf-huruf tersebut ditulis dengan huruf kecil.
Contoh   : Dia baru saja diangkat menjadi sultan
  Tahun ini dia pergi naik haji.
Nama jabatan juga ditulis diawal dengan huruf kapital apabila dikaitkan dengan nama instansi atau nama daerah sebagai pengganti nama diri.
Contoh   : Gubernur DKI Jakarta
  Rektor Universitas Gunadarma
Nama diri atau nama lembaga yang terdiri atas beberapa kata, kata-kata tersebut diawali dengan huruf kapital kecuali apabila kata tersebut berupa kata tegas.
Contoh     : Amir Hamzah, Halim Perdana Kusuma, Sapardi Djoko Damono
   Nama lembaga contohnya : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kata-kata yang menunjukkan hubungan kekerabatan, seperti bapak, ibu, saudara, paman, huruf awalnya ditulis dengan huruf kapital, apabila digunakan sebagai kata sapaan atau kata yang digunakan untuk menyebut lawan bicara
Kemudian kata-kata yang digunakan dalam pengertian khusus harus ditulis dengan huruf kapital, sedangkan kata-kata dengan pengertian umum ditulis dengan huruf kecil. Kata presiden, gubernur, universitas, atau fakultas misalnya, dalam pengertian umum ditulis dengan huruf kecil.
Contoh   : Suatu negara yang berbentuk republik itu dikepalai oleh seorang presiden.
  Suatu provinsi dikepalai oleh seorang gubernur

Dalam pengertian khusus kata-kata tersebut diawali dengan huruf kapital.

Misalnya            : Presiden Republik Indonesia akan memberikan bantuan kepada Negara Cina.
 Ia diterima menjadi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma tahun        kuliah 2003/2004.
Nama diri yang kemudian menjadi nama jenis, tidak perlu ditulis dengan huruf kapital.
Contoh   :  Adik gemar sekali makanan padang
   Berapa harga seikat rambutan aceh?
Nama diri yang biasanya diawali huruf kapital itu juga ditulis dengan huruf kecil apabila diapit dengan awalan atau akhiran.
Contoh: Tingkah lakumu kearab-araban
b. Huruf Tebal dan huruf Miring

Seperti halnya nama lembaga, judul buku atau karangan kata-katanya harus diawali dengan huruf kapital. Kecuali yang berupa kata tugas. Berbeda dengan nama lembaga, judul buku atau nama majalah, harus ditulis dengan huruf tebal. Apabila ditulis dengan tangan kata-kata yang merupakan judul buku ini harus diberi garis bawah.
Contoh   : Tata Bahasa Baku Indonesia
  Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Contoh penulisan nama majalah:
Pengajaran Bahasa dan Sastra
Pembinaan Bahasa Indonesia.
Judul naskah yang belum diterbitkan sebagai buku seperti naskah skripsi, tesis, atau disertai cukup ditulis dalam tanda petik (“___”)
Contoh   : “Ejaan yang Benar dalam bahasa Indonesia “.
  “Frase Nomina dalam bahasa Indonesia”.
Judul-judul tersebut kalau dicetak ditulis dengan huruf miring.
Contoh   : “Ejaan yang Benar dalam bahasa Indonesia “.
  “Frase Bilangan dalam bahasa Indonesia”.
Judul karangan yang dimuat dalam majalah atau dalam buku kumpulan karangan, atau judul satu bab dari suatu buku yang harus ditulis dengan huruf miring, kalau diketik atau ditulis tangan di antara tanda petik.
Contoh: Karangan Djoko Kencono yang berjudul “Penyempurnaan Ejaan Bahasa Indonesia” dimuat dalam buku Bahasa dan Kesustraan Indonesia sebagai Cermin Manusia Indonesia Baru.
4. Penulisan Partikel dan Awalan
Dalam menulis kata-kata sesuai dengan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan perlu diperhatikan penulisan kata atau partikel yang dirangkaikan dan yang tidak dirangkaikan.
Ada kata atau awalan yang harus ditulis serangkai, yaitu adi- misalnya pada adidaya, adikuasa, adimarga, adibusana. Juga awalan awa- pada awabau, awaair, awawarna, awasuara. Kata antara ditulis terpisah, tetapi antar- ditulis serangkai. Contoh: antarkota, antarpulau, antarnegara, antarbangsa.
Kata maha apabila dirangkai dengan kata dasar ditulis serangkai. Contoh: mahasiswa, mahaguru, Mahakuasa, Mahaadil. Tetapi apabila dirangkai dengan kata bentukan tidak dirangkaikan. Contoh: Maha Pemurah, Maha Mengetahui, Maha Pengampun.

5. Penulisan Bilangan

Bilangan ada yang harus ditulis dengan angka, ada yang harus ditulis dengan huruf. Bilangan yang menunjukan tahun, jam, tanggal, nomor rumah, harus ditulis dengan angka. Bilangan yang menunjukkan jumlah dari satu sampai sembilan ditulis dengan huruf, jumlah seperti “dua juta rupiah” dapat juga ditulis dengan huruf, kecuali di dalam tabel atau grafik.

6. Tanda Baca
Ada bermacam-macam tanda baca/pungtuasi, seperti titik (.), koma (,), titik koma (;), titik dua (: ), dan petik (“..”)
a) TANDA TITIK (.)
Sudah kita ketahui tanda titik dipakai untuk menandai berakhirnya kalimat. Di samping itu tanda titik juga digunakan sesudah nomor bab atau subbab atau bagian dari subbab. Singkatan dengan huruf kapital yang merupakan gelar yang diletakkan di belakang nama tetap menggunakan titik di belakang tanda koma tersebut
Contoh : kami sudah selesai mengerjakan tugas.
                  Dr.Sevi Wudyah Krisnaningrum SE.

b). TANDA KOMA (,)
Koma digunakan untuk menandai adanya jeda atau kesenyapan antara dalam suatu kalimat. Tanda koma sering digunakan setelah seruan, seperti: ah, wah, aduh, ya, hai, dan sebagainya

Contoh             :  Meskipun sakit, ia tetap pergi juga ke sekolah,
   Karena lapar, ia jadi sakit

c). TITIK KOMA (;)
Tanda titik koma digunakan untuk memisahkan bagian kalimat yang sejenis dan setara.
Contoh             : Semua murid diperlakukan sama; tidak ada murid yang dianakemaskan.
                              Semua orang membenci dia ; kecuali kamu

d). TITIK DUA (:)

Tanda titik dua dipakai akhir suatu pernyataan yang lengkap dan diikuti oleh rangkaian atau perincian.
Contoh              : Pamanku memiliki dua mobil mewah : alphard dan lamborgini

e) TANDA PETIK (“- “ )
Di atas disebutkan bahwa yang ditulis dengan tanda petik dalam tulisan atau ketikan biasanya dicetak dengan huruf miring. Penggunaan tanda petik dalam petikan langsung tidak dicetak dengan huruf miring, melainkan tetap dicetak dengan suatu majalah pun tanda petik itu tetap digunakan. Dalam karangan tercetak tanda petik juga digunakan untuk menandai kata-kata yang tidak digunakan dalam arti yang sebenarnya.

Misalnya : itu dia “pengacau” kita datang  

f) TANDA HUBUNG (-)

Tanda hubung digunakan untuk menghubungkan kata-kata yang diulang seperti meja-meja , berjalan-jalan, buah-buahan.

7. TANDA-TANDA BACA YANG LAIN
Tanda–tanda baca yang lain ialah tanda pisah (-), tanda elipsis (…), tanda tanya (?), tanda seru (!), tanda kurung ( ), tanda kurung siku ([ ]), tanda garis miring (/) dan tanda penyingkat/apostrof (‘)
Contoh:    Kemerdekaan bangsa itu- saya yakin akan tercapai-diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
Rangkaian temuan ini – evolusi, teori kenisbian, dan kini juga pembelahan atom – telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.