Selasa, 22 Desember 2015

kesialanku

Tepat pukul 11.00 WIB pekan lalu, aku barupulang dari kuliah. Seperti biasanya aku pulang kerumah naik ojek yang beraa didepan kampusku. Kebetulan saat itu matahari sangat terik-teriknya sehingga hawa panas menyelimuti tubuhku dan lagi ditambah rasa lapar yang sejak tadi menghantuiku, membuat suasana saat itu tak mengenakkan untukku.

Diperjalanan menuju kerumah terselip kejadian lucu, ternyata ojek yang aku naiki salah jalan. Tadinya aku sempat kesal namun setelah ia berbicara untuk menanyakan jalan yang benar, ia menggunakan logat bahasa jawa yang tak ku mengerti. Tanpa sengaja aku tertawa kecil. Namun aku nalar saja maksudnya adalah menanyakan jalan yang benar. Kejadian tersebut cukup membuat ku geli disaat terik matahari yang kian menusuk tubuhku.

Sesampainya dirumah kesialan kembali menerpaku. Ternyata rumahku masih terkunci, tak seorangpun yang berada didalam rumah dan kebetulan saat itu aku tidak membawa kunci cadangan. Kembali aku merasa sangat kesal saat itu. Akhirnya aku menunggu untuk beberapa menit sampai orang tua ku kembali. 10 menit pertama telah berlalu, aku masih duduk di kursi teras depan rumahku. 10 menit berikutnya pun telah berjalan tanpa kusadari, lagi-lagi tak kujumpai orang rua ku kembali.

Setelah hamper 40 menit aku menunggu dengan rasa bosan. Terbesit sekilas dalam pikiranku untuk menghubungi orang tua ku. Akhirnya aku menghubungi orang tua ku. Aku heran mengapa hal ini tak terpikirkan olehku sejak tadi, mungkin karena terlalu emosi sehingga hal sekecil itu tak lagi terpikirkanolehku.
hehehe :)

manfaat buah alpukat

Alpukat sering disebut dengan buah yang tak bersahabat bagi para pengidap kolestrol tinggi. Namun siapa sangka, buah yang berasal dari Benua Amerika ini mengandung beberapa nutrisi yang sangat penting untuk tubuh sehingga dapat memberikan sejuta manfaat bagi orang yang mengkonsumsinya. Berikut ini adalah manfaat yang bisa kita ambil dari buah alpukat:

Manfaat yang pertama adalah buah alpukat bisa menjaga kesehatan jantung, hal ini dikarenakan buah alpukat mengandung senyawa asam oleat tak jenuh, vitamin E, kalium, folat,  pitosterol. Kandungan-kandungan tersebut sangat berperan besar untuk menjaga kesehatan organ jantung.

Manfaat yang kedua adalah buah alpukat sangat baik untuk kesehatan kulit. Hal ini terjadi karena alpukat mengandung lemak tak jenuh tunggal, asam lemak omega 9, sumber antioksidan, vitamin E, vitamin C serta kolagen. Kandungan-kandungan tersebut memberikan nutrisi kepada kulit sehingga kulit tampak lebih sehat dan segar dari waktu ke waktu.

Buah alpukat juga sangat baik untuk diet. Lemak yang ada di dalam buah alpukat bisa menjadi cadangan energi yang bisa bertahan lama. Perut akan berada dalam keadaan kenyang yang sangat lama sehingga bisa menekan nafsu makan.

Yang tak kalah penting adalah buah ini memiliki manfaat yang luar biasa untuk mencegah diabetes. Hal ini dikarenakan bauh alpukat mengandung asam lemak tak jenuh tunggal dan kalium yang mampu meningkatkan hormon insulin untuk menyeimbangkan kadar glukosa di dalam darah.

Terlebih lagi, buah alpukat dipercaya sebagai buah pencegah stroke yang cukup efektif. Hal ini dikarenakan, buah alpukat mengandung vitamin E yang berfungsi untuk menurunkan oksidasi kolesterol sehingga bisa menghindarkan seseorang terkena penyakit yang mematikan tersebut.

Demikianlah manfaat yang bisa kita dapatkan dari buah kecil ini. Meskipun buahnya tidaklah besar, bauah alpukat mengandung manfaat yang sangat besar bagi tubuh.

global warming

Saat ini kita mengalami apa yang disebut dengan global warming yaitu sebuah keadaan dimana naiknya suhu rata-rata permukaan bumi. Hal ini terjadi akibat semakin menipisnya ozon, lapisan pelindung bumi dari sinar langsung matahari yang ada di athmosphere bumi. Pada dasarnya lapisan ozon yang ada sangatlah tipis sehingga akan semakin mudah terkikis dan berlubang.

Naiknya suhu rata-rata permukaan bumi dapat menyebabkan efek yang sangat berbahaya bagi kita, diataranya adalah, kacaunya iklim yang ada di bumi. Kekacauan yang terjadi ini sangat merugikan bagi para petani khusunya yang mengandalkan air hujan untuk mengairi sawahnya. Global wrming menyebabkan musim kemarau yang panjang dan tak diduga-duga kapan datangnya. Sehingga petani bisa mengalami kegagalan panen.

Selain menyebabkan kekacauan iklim, global warming menyebabkan naiknya volume permukaan air laut. Efek panas yang ditimbulkan oleh global warming menyebabkan melelehnya gunung-gunug es di kutub utara dan selatan. Lelehan gunug es inilah yang menambah volume permukaan laut dan menenggelamkan pulau-pulau yang kecil dan lebih rendah dari permukaan laut.

Sebenarnya masih banyak dampak yang bisa ditimbukan dari global warming. Menipisnya lapisan ozon ini sebenarnya juga merupakan ulah dari umat manusia itu sendiri, seperti polusi udara, penggunan barang-barang penyebab menipisnya lapisan ozon dan lain-lain. Untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah pada lapisan ozon, kita bisa mencegahnya dengan mencegah polusi udara dan menimalkan penggunaan AC dan Kulkas untuk mencegah keruskan lebih parah pada lapisan ozone

DKI Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di Tatar Pasundan, bagian barat laut Pulau jawa Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527 1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), Jakarta Tokubetsu Shi (1942-1945) dan Djakarta (1945-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok

   Jakarta merupakan pusat pemerintahan, bisnis, teknologi. di jakarta kita bisa melihat gedung-gedung bertingkat, apartement, mall, pelabuhan, airport, tempat pariwisata,kuliner,museum sejarah dan pabrik pabrik-pabrik besar. seiring dengan perkembangan jaman. sekarang, jakarta menjadi tempat tujuan mencari nafkah bagi para pendatang dari luar wilayah jakarta. karena di jakarta ini banyak sekali industri-industri,serta kantor-kantor dan pusat kegiatan bisnis lainnya yang membutuhkan karyawan atau pekerja. di samping itu dengan adanya kegiatan-kegiatan untuk mencari nafkah tersebut membuat populasi di jakarta ini semakin meningkat dan padat .

     Banyak orang dari luar wilayah jakarta nekat datang ke jakarta untuk memperbaiki keadaan ekonomi, mereka yang dari luar jakarta nekat datang ke jakarta tanpa mempunyai keahlian yang penting bagi mereka bisa datang ke jakarta untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka. dan dari tidak mempunyai keahlian tersebut membuat mereka menjadi pengangguran, hal ini membuat timbulnya berbagai macam masalah yang ada di jakarta yaitu seperti masalah kepadatan penduduk di jakarta meningkat, masalah tingkat pengangguran meningkat, masalah tingkat kriminalitas meningkat, tingkat kemacetan meningkat, timbulnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan menyebabkan banjir, dan tingginya populasi kendaraan yang ada di jakarta membuat udara jakarta tidak sehat, dan timbulnya gembel dan pengemis yang berkeliaran di jakarta.

     oleh karna itu Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk membangun jakarta menjadi ibu kota yang nyaman aman dan tentram. pemerintah harus memberikan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat yang belum mempunyai keahlian di bidang apapun, sehingga kita sebagai masyarakat dapan mempunyai keahlian dan bekerja. hal itu membuat penurunan tingkat pengangguran dan tingkat kriminalitas, dan kita sebagai warga masyarakat dki jakarta harus taat dan patuh pada peraturan yang ada di jakarta seperti tidak membuang sampah sembarangan, yang dapat menurunkan tingakat banjir di jakarta, serta kita sebagai masyarakat harus saling membantu satu sama lain demi mewudujkan jakarta aman nyaman dan tentram .
.

Kamis, 19 November 2015

RESENSI FILM 5 cm

 

Identitas Film
Judul Film    : 5 cm
Sutradara     : Rizal Mantovani
Produser      : Sunil Soraya 
Skenario      : Donny Dhirgantoro
Pemeran      : Herjunot Ali sebagai Zafran
                     Fedi Nuril sebagai Genta
                     Pevita Pearce sebagai Dinda 
                     Igor Saykoji sebagai Ian
                     Denny Sumargo sebagai Arial
                     Raline Shahsebagai Riani
Music          : "Diatas Awan"
                     "Rahasia Hati"
                     "Tak Akan Pernah Mati"
Distributor   : Musica Studio's
Tanggal rilis : 12 Desember 2012
Durasi         : 125 menit
lokasi          : Gunung Semeru 
Bahasa        : Indonesia 

Sinopsis

Genta (Fedi Nuril), Arial (Denny Sumargo), Zafran (Herjunot Ali), Riani (Raline Shah) dan Ian (Igor Saykoji) adalah lima remaja yang telah menjalin persahabatan sepuluh tahun lamanya. Mereka memiliki karakter yang berbeda-beda. Zafran yang puitis, sedikit "gila", apa adanya, idealis, agak narsis, dan memiliki bakat untuk menjadi orang terkenal. Riani yang merupakan gadis cerdas, cerewet, dan mempunyai ambisi untuk cita-citanya. Genta, pria yang tidak senang mementingkan dirinya sendiri sehingga memiliki jiwa pemimpin dan mampu membuat orang lain nyaman di sekitarnya. Arial, pria termacho di antara pemain lainnya, hobi berolah raga, paling taat aturan, namun paling canggung kenalan dengan wanita. Ian, dia memiliki badan yang paling subur dibandingkan teman-temannya, penggemar indomie dan bola, paling telat wisuda. Ada pula Dinda (Pevita Pearce) yang merupakan adik dari Arial, seorang mahasiswi cantik yang sebenarnya dicintai Zafran. Hingga Suatu hari mereka berlima merasa “jenuh” dengan persahabatan mereka dan akhirnya kelimanya memutuskan untuk berpisah, tidak saling berkomunikasi satu sama lain selama tiga bulan lamanya.
Selama tiga bulan berpisah penuh kerinduan, banyak yang terjadi dalam kehidupan mereka berlima, sesuatu yang mengubah diri mereka masing-masing untuk lebih baik dalam menjalani kehidupan. Setelah tiga bulan berselang mereka berlima pun bertemu kembali dan merayakan pertemuan mereka dengan sebuah perjalanan penuh impian dan tantangan. Sebuah perjalanan hati demi mengibarkan sang saka merah putih di puncak tertinggi Jawa yaitu di puncak Mahameru pada tanggal 17 Agustus. Sebuah perjalanan penuh perjuangan yang membuat mereka semakin mencintai Indonesia. Petualangan dalam kisah ini, bukanlah petualangan yang menantang adrenalin, demi melihat kebesaran sang Ilahi dari atas puncak gunung. Tapi petualangan ini, juga perjalanan hati. Hati untuk mencintai persahabatan yang erat, dan hati yang mencintai negeri ini.
Segala rintangan dapat mereka hadapi, karena mereka memiliki impian. Impian yang ditaruh 5cm dari depan kening.

Kelebihan 
  1.   Film ini menjunjung tinggi rasa saling tolong-menolong antara sesama sehingga sangat mengesankan dan memberi banyak pesan moral.
  2. Memperkenalkan kepada banyak masyarakat Indonesia akan keindahan dari gunung Semeru.  
  3. Nuansa jiwa muda sangat kentara di 5 cm, semangat dan tekad yang selalu membara mengiringi setiap langkah kumpulan sahabat dalam film  ini. Sekelompok manusia yang tidak hanya hidup berfoya-foya tetapi meresapi makna kehidupan yang mereka jalani. Sebuah film  yang dapat menambah motivasi dan kepercayaan diri untuk bisa meraih impian dengan bekal semangat dan tidak kenal lelah. 
  4. Bahasa yang digunakan dalam film 5 centimeter adalah bahasa yang mengikuti perkembangan zaman sekarang(modern) dan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang sehingga filmnya dapat dengan mudah dimengerti

 Kekurangan  
  1. momen ketika sedang mendaki kepuncak terlalu berlebihan 
  2. Banyak adegan yang di potong pada saat melakukan pendakian  di   jalur yang sulit. Hanya view yang bagus saja yang diambil.
  3. Konflik yang ada difilm ini kurang terlihat
 Penilaian Film
5 cm adalah sebuah karya anak bangsa Indonesia  yang berkisahkan tentang arti sebuah persahabatan dan juga perjuangan yang tidak kenal rasa menyerah untuk mencapai suatu tujuan.dan manfaat yang dapat kita ambil dari kisah ini adalah setinggi atau sebesar apa pun impan yang kita miliki.kita mampu mewujudkan impian tersebut meskipun harus melalui halang rintangan.karna impian tersebut selalu kita taruh 5 cm dari depan kening kita.dan teman adalah salah satu faktor terpenting kita untuk membatu kita mencapai impian kita. karna sahabat sejati adalah orang yang tidak akan membiarkan temannya dalam kesulitan , selain itu film ini  juga menunjukan akan salah satu keindahaan alam ciptaan ilahi yang dimiliki negara kita sehingga membuat penduduk indonesia khusunya para pemudanya bangga akan negara nya dan selalu menyayangi dan menjaga alam titipan tuhan pencipta semesta.

Selasa, 17 November 2015

cara hidup sehat

 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis 
kesehatan badan dan jiwa merpukan sesuatu yang penting, namun terkadang kita suka lupa bagaimana agar tubuhy kita selalu segar dan sehat 
Disini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara menjalani pola hidup sehat yang baik dan benar menurut berbagai sumber kesehatan yang ada sekarang. Langsung saja :

1. Tidur yang teratur dan cukup, pola tidur yang sehat sebenarnya dari jam 9 malam sampai dengan jam 6 pagi. Karena jam tidur yang normal dan sehat adalah 8-9 jam. Jika anda tidur kurang atau lebih dari 8-9 jam, akan ada kemungkinan anda akan mengalami sesuatu yang membuat anda menjadi tidak sehat. Jadi ingat!!! tidur yang yang cukup itu sangat penting.

2. Makan makanan 4 sehat 5 sempurna juga merupakan pola makan yang sehat, dan minimal 3 kali sehari. Adapun makanan 4 sehat 5 sempurna tidak perlu saya jelaskan disini, akan dapat mengetahui dengan melihat artikel saya yang lain disini : Apa Saja Menu Makanan 4 Sehat 5 Sempurna yang Baik Kesehatan


3. Jika anda seorang pekerja, jam kerja anda maksimal 10 jam saja, jika lebih dari itu ditakutkan tubuh anda akan rentan terhadap penyakit karena terlalu berlebihan dalam penggunaannya dalam bekerja.
Karena tubuh memerlukan istirahat juga untuk mengembalikannya ke keadaan yang normal kembali. Jika tubuh anda dalam keadaan tidak normal, makanya ada kemungkinan anda akan mudah terserang penyakit.

4. Jauhi rokok, makanan cepat saji, minuman beralkohol dan lainnya yang dapat merusak organ tubuh anda.


 

5. Dan yang terakhir teratur dalam berolahraga, minimal 3 kali seminggu. Karena olahraga sangatlah penting dalam menjaga keseimbangan tubuh anda dan dapat menjaga tubuh anda tetap bugar. Baca juga : Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Bugar

Indonesia ku

Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara Kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.
Indonesia adalah negara yang indah. Seluruh orang yang hidup di dalamnya juga pasti tau, tapi tau kah kamu kalo dari ujung timur ke barat Indonesia penuh dengan keindahan alam yang teramat sangat. Seluruh keindahan itu tidak hanya memukau kita tetapi juga orang-orang dari penjuru dunia
berikut merupakan beberapa keindahan alam yang mendunia

1. Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat ( Indonesia )
Rinjani memiliki panaroma yang bisa dibilang paling bagus di antara gunung-gunung di Indonesia. Setiap tahunnya (Juni-Agustus) banyak dikunjungi pencinta alam mulai dari penduduk lokal, mahasiswa, pecinta alam. Suhu udara rata-rata sekitar 20°C; terendah 12°C. Angin kencang di puncak biasa terjadi di bulan Agustus.

2. Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur ( Indonesia )
Taman Nasional Komodo (TN. Komodo) merupakan kawasan yang terdiri dari beberapa pulau dengan perairan lautnya. Pulau-pulau tersebut merupakan habitat satwa komodo (Varanus komodoensis) yaitu reptil purba yang tersisa di bumi. Kondisi alamnya unik, terdapat padang savana yang luas dengan pohon lontarnya (Borassus flabellifer).

3. Kepulauan Raja Ampat, Papua ( Indonesia )

Kepulauan Raja Ampat merupakan kepulauan yang berada di barat pulau Papua di provinsi Papua Barat, tepatnya di bagian kepala burung Papua. Kepulauan ini merupakan tujuan penyelam-penyelam yang tertarik akan keindahan pemandangan bawah lautnya

4. Kawah Ijen, Jawa Timur ( Indonesia )
Kawah Ijen merupakan salah satu gunung berapi atraksi wisata di Indonesia. Kawah Ijen merupakan objek wisata terkenal, yang telah dikenal oleh para wisatawan domestik dan asing karena keindahan alam dan bahari.

5. Puncak Jaya, Papua ( Indonesia )
Indonesia patut berbangga dengan keunikan dan kekayaan alam serta tradisi masayarakatnya. Kali ini, Carstenz Pyramid atau yang bisa disebut dengan puncak jaya, juga berada di Papua. Puncak Carstensz ( Puncak Jaya ) ini merupakan puncak yang tertinggi di Australia dan Oceania.

6. Anak Krakatao, Selat Sunda ( Indonesia )
Krakatau adalah kepulauan vulkanik yang masih aktif dan berada di Selat Sunda antara pulau Jawa dan Sumatra. Nama ini pernah disematkan pada salah satu puncak gunung berapi di sana karena letusan pada tanggal 26-27 Agustus 1883, kemudian sirna. Letusannya sangat dahsyat dan tsunami yang diakibatkannya menewaskan sekitar 36.000 jiwa

7. Gunung Bromo, Jawa Timur ( Indonesia )
Gunung Bromo merupakan gunung berapi yang masih aktif dan paling terkenal sebagai obyek wisata di Jawa Timur. Sebagai sebuah obyek wisata, Gunung Bromo menjadi menarik karena statusnya sebagai gunung berapi yang masih aktif.

8. Kelimutu, Nusa Tenggara Timur ( Indonesia )
Gunung Kelimutu adalah gunung berapi yang terletak di Pulau Flores, Provinsi NTT, Indonesia. Lokasi gunung ini tepatnya di Desa pemo Kecamatan kelimutu, Kabupaten Ende. Gunung ini memiliki tiga buah danau kawah di puncaknya. Danau ini dikenal dengan nama Danau Tiga Warna karena memiliki tiga warna yang berbeda, yaitu merah, biru, dan putih. Walaupun begitu, warna-warna tersebut selalu berubah-ubah seiring dengan perjalanan waktu.

9. Taman Laut Bunaken, Sulawesi Utara ( Indonesia )
Taman laut Bunaken memiliki 20 titik penyelaman (dive spot) dengan kedalaman bervariasi hingga 1.344 meter. Dari 20 titik selam itu, 12 titik selam di antaranya berada di sekitar Pulau Bunaken. Dua belas titik penyelaman inilah yang paling kerap dikunjungi penyelam dan pecinta keindahan pemandangan bawah laut.

Pernah Sebanyak 2.827 orang memecahkan rekor selam dunia dalam suatu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-64 tahun, bawah air di Pantai Malalayang, Manado,sebagai bagian atraksi “Sail Bunaken” 2009.

10. Danau Toba, Sumatra Utara ( Indonesia )
Danau Toba adalah sebuah danau vulkanik dengan ukuran panjang 100 kilometer dan lebar 30 kilometer (danau volkanik terbesar di dunia). Di tengah danau ini terdapat sebuah pulau vulkanik bernama Pulau Samosir. Danau Toba sejak lama menjadi daerah tujuan wisata penting di Sumatera Utara selain Bukit Lawang dan Nias, menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

11. Taman Nasional Baluran, Jawa Timur ( Indonesia )
Baluran adalah Afrikanya Indonesia, Taman Nasional ini merupakan perwakilan ekosistem hutan yang spesifik kering di Pulau Jawa, terdiri dari tipe vegetasi savana, hutan mangrove, hutan musim, hutan pantai, hutan pegunungan bawah, hutan rawa dan hutan yang selalu hijau sepanjang tahun. Sekitar 40 persen tipe vegetasi savana mendominasi kawasan Taman Nasional Baluran.

12. Pantai Dreamland, Bali ( Indonesia )
Dreamland atau lebih dikenal sebagai Pantai Dreamland merupakan salah satu pantai terindah di Bali selain Pantai Kuta. Pantai yang terletak tidak jauh dari daerah Uluwatu di Pulau Dewata ini sudah sangat terkenal karena keindahannya. Keindahan dan kebersihan pantai menambah daya tarik pengunjung, bukan hanya dari dalam negeri tapi juga turis manca negara.

13. Kerinci, Jambi ( Sumatra Indonesia )
Kerinci boleh bangga dengan keberadaan Danau Gunung Tujuh yang merupakan danau tertinggi di Asia Tenggara. Serta terdapat beberapa danau kecil lainnya dengan keindahan alamnya yang unik. Danau Belibis dengan alam yang masih asli memberikan sentuhan yang berbeda.

14. Green Canyon, Jawa Barat ( Indonesia )
Green Canyon menyimpan pesona luar biasa. Perpaduan antara sungai, lembah hijau, hutan lindung, dan aneka stalaktit-stalakmit. Keindahan berbalut kesunyian, bagai surga yang tersembunyi. Green Canyon mulai dikembangkan pada tahun 1989.

15. Danau Sentani, Papua ( Indonesia )
Danau Sentani di bawah lereng Pegunungan Cycloops yang terbentang antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Papua. Lanskap Danau Sentani dengan gugusan pulau di tengahnya merupakan salah satu yg terindah di Indonesia.

16. Goa Gong, Jawa Timur ( Indonesia )
Goa Gong diklaim sebagai goa terindah di Asia Tenggara. Di dalam gua ini Anda dapat menyaksikan berbagai macam tonjolan batuan (stalaktit/stalakmit) yang sangat menarik dan proses terjadinya secara alami.

17. Taman Nasional Bantimurung, Sulawesi Selatan (Indonesia)
Taman Nasional Bantimurung mempunyai pemandangan alam yang paling indah. Karena di taman nasional ini, terdapat sumber air yang tidak pernah kering. Sehingga berbagai jenis tanaman dapat bertahan di saat musim kemarau yang panjang.

18. Kep. Belitung, Bangka Belitung ( Indonesia )
Pulau indah, pemandangan unik pantai pasir putih asli dihiasi batu-batu granit yang artistik dan air laut sejernih kristal, dikelilingi oleh ratusan pulau-pulau kecil.

19. Pulau Derawan, Kalimantan Timur (Indonesia )
Di perairan sekitarnya terdapat taman laut dan terkenal sebagai wisata selam (diving) dengan kedalaman sekitar lima meter. Pada batu karang di kedalaman sepuluh meter, terdapat karang yang dikenal sebagai “Blue Trigger Wall”

20. Goa Kalisuci, Jogjakarta ( Indonesia)
Sungai bawah tanah yang mengalir di bawah barisan pegunungan kapur yang bermuara di laut selatan pulau Jawa.Merupakan salah satu dari tiga pusat wisata petualangan cave tubing yang ada di dunia, setelah Meksiko dan Selandia Baru.


oleh karna itu saya harap khususnya untuk penduduk indonesia marilah kita syukuri dan jaga kelestarian alam yang telah alloh percayakan untuk kita. thanks :)  

kemacetan lalu liantas

Di banyak kota besar, khususnya dijakarta kemacetan lalu lintas di jalan raya menjadi persoalan yang pelik. Sebenarnya ini merupakan sesuatu yang tidak aneh. Meskipun demikian, kemacetan lalu lintas merupakan keadaan yang menjengkelkan kita sebagai pengguna jalan.
Jika diperhatikan, pada waktu-waktu tertentu lalu lintas di jalan-jalan tampak macet. Pada pagi hari, kemacetan lalu lintas mulai terasa ketika warga masyarakat mulai berangkat ke tempat mereka bekerja dan para pelajar mulai berangkat ke sekolah. Pada siang hari kemacetan lalu lintas mencapai puncaknya.
Banyak hal yang menjadi kemacetan lalu lintas.
  1. Pertama, adanya persilangan dengan jalan kereta api. 
  2. Kedua, semakin banyak kendaraan yang berlalu lalang di jalan-jalan. 
  3. Ketiga, banyak jalan digunakan sebagai parkir kendaraan dan sebagai tempat para pedagang kaki lima berjualan. 
  4. Keempat, sering terjadi lampu lalu lintas mati. 
  5. Kelima, sikap kurang terpuji pada pengemudi, seperti memberhentikan kendaraannya tidak pada tempatnya dan saling mendahului denan kendaraan lainnya. 
  6.  Terakhir, polisi lalu lintas tidak tampak di tempat tugasnya, apalagi jika lampu lalu lintas mati.
Dengan demikian, akibat kemacetan lalu lintas pun muncul, seperti waktu yang terbuang percuma. Selain itu, bahan bakar juga terbuang percuma. Kemacetan lalu lintas juga dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Bahkan, dapat mengakibatkan stres yang menyerang kesehatan rohani kita.

Minggu, 25 Oktober 2015

CURUG CILEMBER BOGOR



Curug cilember adalah curug yang berada di Desa Jogjongan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Pulau Jawa. Jaraknya sekitar 20 km dan sekitar 1,5 jam jika dari kota Bogor.Curug Cilember terletak dalam sebuah kawasan Wana Wisata Curug Cilember yang berada di ketinggian 800-900 mdpl dengan memiliki suhu berkisar antara 18-23 C. Luas wilayah ini sekitar 5,9 hektar yang didominasi dengan perbukitan dan hamparan tanaman pinus merkusi. Curug Cilember ini berada di bawah naungan Perum Perhutani Unit III yang bekerja sama dengan PHBM Jawa Barat.
jalan untuk dapat mencapai curug ini ada di dekat Pasar Cisarua atau gerbang Desa Cilember di samping rumah makan padang jika dari arah jalan raya Bogor - Puncak. Atau Anda juga dapat masuk melewati Taman Matahari. Kondisi jalan untuk menuju lokasi seperti pada umumnya baik dan sudah beraspal serta dapat dilewati berbagai macam jenis kendaraan, namun jalan berliku dan sempit sehingga jika ada 2 mobil yang berpapasan akan cukup sulit untuk melewatinya.  Jarak dari jalan raya sampai ke pintu gerbang curug ini berjarak sekitar 3 km. Sarana transportasi umum yang tersedia hanya angkutan ojek yang berada di jalan masuk di pinggir jalan raya Bogor - Puncak.
di curug cilember ini terdapat 7 curug yang bisa kita jumpai.bagi masyarakat yang biasa tinggal dikota lokasi curug cilember ini sangatlah cocok menjadi tujuan wisata bagi masyarakat yang biasa hidup dikota karna udaranya yang begitu sejuk dan segar.dengan suasana alam pegunungan yang begitu alami dipercaya mampu menghilangkan rasa kelelahan dalam menjalankan aktivitas yang dijalankan.
jadi bagi kalian yang belum pernah datang kecurug cilember ini saya saran kan untuk mencobanya.
Harga tiket masuknya pun tidaklah terlalu mahal hanya  Rp 6.000,-. dan Jika Anda membawa kendaraan pribadi, ada tiket tambahan yang harus Anda beli adalah Rp 8.000,- untuk mobil dan Rp 4.000,- untuk motor.
berikut adalah pendapat dari pengunjung yang sudah merasakaan keindahan alam curug cilember :
1. disini tempatnya bagus,enak adem bangettt gak kaya dikota panas,, hhehe
2. buat kalian yang pengen diett atau olahraga disini bisa jadi salah satu objekk olahraga kalian,karna disini ada 7 curug yang buat orang biasa kaya saya ini sangatlah okee,, hhehe
3. subhannalloh disini tempat nya indah baguss,emang bener gak ada yang paling hebat dalam mendisein sesuatu selain Alloh SWT




KABUT ASAP DI INDONESIA

Baru – baru ini Indonesia sedang dihadapi oleh masalah kabut asap yang menyelimuti beberapa kota besar di Indonesia. kebakaran hutan diyakini menjadi penyebab bencana kabut asap yang melanda Indonesia. Ribuan kubik kabut asap kini telah menyelimuti beberapa kota besar seperti Jambi, Riau, Palembang, dan sebagian kota di Pulau Kalimantan.

Kabut asap yang memenuhi udara itu sudah melewati ambang batas normal bahkan sudah membuat udara menjadi sangat beracun. Menurut Tengku Ariful Amri, seorang  pakar lingkungan dari Universitas Riau, kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan lebih berbahaya dibandingkan dengan asap rokok. Hal ini terjadi karena kabut asap mengandung seratus kali zat karsionogenik yang berbahaya. Zat – zat seperti karbon dioksida, dan metana bisa menyebabkan berbagai macam penyakit mematikan bagi manusia.
 
Bencana kabut asap ini telah menimbulkan kerugian yang amat sangat dahsyat di masyarakat. Setidaknya ada tiga dampak negatif yang disebabkan oleh kabut asap hasil dari pembakaran hutan ini, diantaranya adalah merusak lingkungan, mengganggu kesehatan manusia, dan melemahkan ekonomi. 
 
Kabut asap mengandung partikel – partikel yang sangat halus dan mudah terbawa oleh angin. Partikel – partikel tersebut akan menempel pada pepohonan dan dedaunan sehingga menyebabkan kerusakan fauna. Selain itu, partikel tersebut juga akan mencemari sumber – sumber air seperti sungai danau dan sumur sehingga tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
 
Bahkan menurut seorang ahli dari BMKG, partikel asap dapat terbang tinggi hingga mencapai awan hujan dan mengendap di dalamnya. Akibatnya, partikel tersebut akan mencemari hujan yang dihasilkan oleh awan tersebut. Disamping itu, awan yang telah tercemari tersebut akan menimbulkan hujan asam yang sangat berbahaya bagi kelangsungan makhluk hidup.

Selain menghasilkan partikel – partikel yang sangat halus, kabut asap juga memproduksi partikel – partikel yang berukuran sedang. Partikel tersebut akan melayang – layang di udara sehingga terhirup oleh manusia. Zat – zat karsionogenik tersebut menyebabkan berbagai macam penyakit, diantaranya adalah iritasi pada mata, bronchitis dan ISPA.

Saat ini rumah sakit di daerah - daerah yang dilanda kabut asap, khusunya Riau, dipenuhi oleh pasien – pasien penderita ISPA, penyakit insfeksi pernafasan akut. Penyakit ini disebabkan oleh virus dan bakteri yang terbawa oleh asap sehingga secara langsung terhirup oleh manusia. Akibatnya, pasien penderita mengalami kesulitan dalam bernafas bahkan bisa membawa mereka kepada kematian. 

Dampak terakhir yang ditimbulkan oleh kabut asap ini adalah melemahnya perekonomian. Hal ini dikarenakan partikel – partikel asap hasil dari kebakaran hutan dan lahan tidak mampu terhembus oleh udara yang bertiup normal karena mengandung zat yang cukup berat. 

Akibatnya, ruang udara menjadi tertutupi sehingga membatasi jarak pandang manusia. Saat ini jarak padang yang bisa dilihat oleh manusia hanya mencapai 5 meter saja. Ha ini mengganggu aktifitas lalu lintas baik darat, laut, maupun udara sehingga segala hal yang menyangkut perekonomian menjadi terhenti. 

Berdarkan penjabaran – penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa pembakaran hutan akibat ulah manusia menyebabkan kabut asap yang sangat merugikan seperti merusak lingkungan, membahayakan kesehatan, dan mematikan laju roda perekonomian. Maka dari itu, harus ada tindakan nyata untuk menghentikan masalah ini agar negeri kita bisa terbebas dari bencana kabut asap ini

Tuntutlah ilmu setinggi mungkin

Ilmu adalah suatu hal yang sangat penting di dunia ini. Ilmu bisa membuat manusia menjadi mulia dan ilmu juga bisa membuat manusia menjadi kejam. Saking pentingnya ilmu bahkan Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan kita untuk menuntut ilmu hingga ke negeri china. Yang dimaksud dengan hingga ke negeri China adalah kita dianjurkan untuk menuntut ilmu hingga ke tempat yang sangat jauh. Dengan menuntut ilmu, kita pasti akan menjadi orang yang berilmu.

Menjadi orang yang berilmu sangatlah bermanfaat. Mereka memiliki derajat yang lebih tinggi di mata tuhan di bandingkan dengan orang-orang yang tidak berilmu. Hal ini dikarenakan orang-orang berilmu dapat memberikan kemaslahatan atau manfaat bagi orang banyak. Orang-orang berilmu juga bisa menjadi pemimpin yang baik dan bijaksana. Terlebih lagi dengan ilmu orang-orang bisa membangun peradaban ke arah yang lebih baik.

Tak hanya bermanfaat bagi orang banyak, ilmu juga bermanfaat bagi diri sendiri, antara lain dengan berilmu kita akan dihormati dengan orang-orang, tetapi orang berilmu juga tidaklah gila akan penghormatan karena mereka mengambil ajaran padi yang semakin berisi semakin merunduk, dengan berilmu juga kita bisa mewujudkan impian-impian kita.

Oleh karena itu, marilah kita menuntut ilmu setinggi mungkin agar kita menjadi orang yang pintar sehingga bisa bermanfaat bagi orang lain dan diri sendiri. Janganlah malas dalam menuntut ilmu karena kebodohan akan menghampiri kita dan bagi yang sedang menuntut ilmu, manfaatkanlah kesempatan itu dengan baik karena ada banyak orang di sana yang tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

CARA MENCEGAH PENYAKIT JANTUNG DAN STROKE

Penyakit jantung dan stroke merupakan penyakit yang paling berbahaya di dunia ini. Bahkan penyakit-penyakit ini menjadi pembunuh nomor satu dan dua di Indonesia. Penyakit ini menyerang siapapun tidak mengenal jenis kelamin dan usia penderitannya. Bahkan penyakit storke pernah ditemukan pada seorang anak kecil. Sedangkan penyakit jantung, diidentifikasikan pernah menyerang seorang bayi yang baru lahir.
Di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penyakit jantung dan stroke.
1. ketahui apakah Anda beresiko terkena penyakit ini. Dengan mengetahui hal ini, kita bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjaga kesehatan tubuh kita.
2. Hindari kebiasaan-kebiasan buruk seperti merokok, makanan berkolestrol dan minuman alcohol. Makanan-makanan tersebut akan memacu organ jantung untuk bekerja di luar batas normalnya sehingga akan sangat rentan rusak. Selain itu, makanan berkolestrol yang tinggi dapat menumpuk di pembuluh darah sehingga menyumbat pembuluh darah coroner, yaitu pembuluh darah yang memberikan makanan kepada jantung
3. Menjaga tekanan darah agar selalu normal. Hal ini sangat penting untuk dilakukan terutama bagi orang-orang yang menderita hipertensi atau tekanan darah tinggi. Tekanan darah tinggi akan menyebabkan pecahnya pembuluh darah yang ada di kepala sehingga menggangu sistem saraf yang akan mengakibatkan stroke. Oleh karena itu, pantaulah selalu tekanan darah, hindari stress berlebih dan istirahat yang cukup.
4. jagalah kadar kolestrol di dalam tubuh. Lemak adalah sumber utama yang menyebabakan serangan jantung. Ada 2 jenis lemak yang ada di dalam tubuh, yaitu: LDL dan HDL. LDL adalah lemak yang jahat di dalam tubuh, sedangkan HDL merupakan lemak yang baik. Untuk mengatur kadar lemak dan menghilangkan HDL di dalam tubuh sebaiknya pilihlah makanan yang tidak mengandung kolesterol
5. Yang terakhir adalah lakukan olahraga dengan teratur. Olahraga yang teratur bisa membuat tubuh kita sehat dan bugar sehingga akan memberikan kekebalan bagi tubuh dari penyakit-penyakit. Namun harus diimbangi juga dengan kebiasaan dan makanan yang baik

Jumat, 29 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. 
Berdasarkan substansinya,  Hak Kekayaan Intelektual (IHK) berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia (Tommi Suryo Utomo, 2009:1). 

Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.  

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual


Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang   mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.    Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.    Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual  di Indonesia

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  •  Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya. 
  •  Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
  •    Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; 
  • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

 Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). 
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Referensi :

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Pengertian konsumen

Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Asas perlindungan konsumen :
  • Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
  • Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

 Tujuan perlindungan konsumen :

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut 
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 Kewajiban pelaku usaha adalah :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. penggunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d .tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Sanksi

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian
•Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Referensi :